Biro Iklan Didenda Rp 255 Juta

Facebook It:SukaBiasaBenci

Biro iklan CV Sumber Sarana Promo (SSP) yang menebang 51 pohon di Jln. Soekarno-Hatta diharuskan membayar biaya penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 255 juta. Namun, sanksi tersebut tidak lantas memulihkan keadaan pohon di lokasi tersebut ke kondisi seperti semula.

“Biro iklan tersebut mengakui pelanggarannya dan dikenai pembebanan biaya penegakan hukum sebesar Rp 5 juta untuk satu pohon. Keseluruhannya jadi Rp 255 juta,” kata Kabid Penyidik Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung Firmansyah, ditemui di ruang kerjanya, Jln. Martanegara Kota Bandung, Selasa (9/3).

Diberitakan sebelumnya, 51 batang pohon dari berbagai jenis di ruas Jln. Soekarno-Hatta sekitar Metro Indah Mall (MIM) dan Pinus Regency, Kota Bandung, dipangkas oleh salah satu biro iklan. Pohon yang dipangkas terdiri atas pohon anting-anting 22 batang, pohon kersen 6 batang, dan pohon dadap merah 23 batang.

Firman menuturkan, pemangkasan pohon ini melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

“Nantinya uang tersebut akan masuk ke kas daerah,” kata Firman.

Berkaitan dengan perizinan reklame yang tengah diperpanjang, Satpol PP Kota Bandung juga meminta CV SSP untuk menutup sementara reklame yang ada di median jalan tersebut. Di lokasi yang dimaksud terdapat tiga puluh reklame produk berbentuk neon box berukuran 1×2 meter.

Miskomunikasi

Sementara itu, Koordinator Lapangan CV SSP Eden Karnama mengatakan adanya miskomunikasi. Ditemui seusai memenuhi pemanggilan Satpol PP Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi, dia menuturkan, instruksi yang dia berikan tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan.

“Ada miskomunikasi antara saya dengan petugas di lapangan. Saya meminta untuk merapikan bagian dahan pohon yang menjulur ke jalan, tapi ternyata pekerja salah persepsi, jadinya memangkas,” kata Eden.

Miskomunikasi juga terjadi dalam hal waktu pemangkasan. Eden mengaku memberikan instruksi agar pemangkasan dilakukan sore hari. Namun pada kenyataannya, pemangkasan dilakukan pada dini hari. “Mungkin petugas di lapangan merasa sore hari hujan terus. Jadi ketika malam tidak hujan, mereka baru memangkas,” ujarnya.

Preseden

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Jawa Barat Sonny D. Setiadji mengatakan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan jasa periklanan. Dia menuturkan, tidak selayaknya suatu perusahaan periklanan mengabaikan kepentingan lingkungan.

Sonny menilai, selain membayar sanksi atas pelanggaran tersebut, biro iklan juga idealnya beriktikad untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Selain itu, sikap tegas dalam menindak pelanggar juga perlu dilakukan Pemkot Bandung agar ada efek jera di masa yang akan datang. “Etika periklanan itu sudah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perlu ketegasan juga agar ada efek jera,” ujarnya.

Pikiran Rakyat

Artikel lain yang terkait:

  1. 51 Pohon Ditebang Biro Iklan
zzz

Subscribe by Email


« Dapatkan artikel terbaru. Masukkan email dan ikuti petunjuknya